Test

terima kasih telah mengunjungi blog saya

Senin, 22 Februari 2010

SISTEM EKONOMI SYARIAH

Sejarah Ekonomi Syariah

Berikut fakta-fakta dan kesimpulan-kesimpulan yang diambil timur qur’an:
Ekonomi Syariah dimulai bukan sejak jaman Nabi Muhammad tapi di India pada tahun 1940-an.

Ide Ekonomi Syariah ditelurkan oleh Abul-Ala Mawdudi/Maududi sebagai mekanisme untuk mencapai:
-> hubungan yang minimal dengan non-muslim
-> memperkuat semangat kolektif umat Muslim
-> memperluas jangkauan agama Islam ke dalam area baru aktifitas manusia
-> modernisasi tanpa westernisasi

Sebagai cabang ilmu akademik, ekonomi berbasis agama Islam mulai berkembang pada pertengahan 1960-an. Secara institusi sistem ini mulai berkembang saat bonanza minyak di tahun 1970-an dengan dukungan dana dari Saudi Arabia dan Negara-negara muslim pengekspor minyak lainnya. Ada 3 klaim dari para pendukung Sistem Ekonomi Syariah yang dibahas secara mendalam di sini: penghapusan bunga, kesetaraan ekonomi dan tercapainya etika bisnis yang superior. Menurut qur’an, dalam ketiga hal tersebut Sistem ini gagal total.

Teknik-teknik kompleks dan eksotik (dengan istilah-istilah berbahasa Arab) yang dipakai dalam ekonomi Syariah sebenarnya hanyalah penggunaan bunga dengan istilah lain. Tidak ada yang islami dalam perbankan islam karena bank-bank tersebut pada dasarnya sama saja dengan bank-bank konvensional.

Pengenaan pajak Zakat tidak menghasilkan kesetaraan ekonomi karena pajak ini alih-alih menyalurkan sumberdaya kepada yang miskin, malahan menyalurkan sumberdaya tersebut menjauh dari yang miskin. Di Malaysia, hasil zakat tidak fokus dipergunakan untuk tujuan utama dan malahan dikorupsi oleh para pejabat departemen agama setempat.
Seperti halnya Sosialisme, beberapa elemen dalam ekonomi Syariah bertentangan dengan sifat alamiah manusia sehingga aplikasi sistem tersebut tidak banyak berpengaruh tingkah laku para pelaku ekonomi.

Kesimpulan akhir dari qur’an, Ekonomi Syariah bukanlah mengenai ekonomi tapi mengenai identitas dan agama. Sistem ini mempromosikan penyebarluasan semangat antimodernisme yang sekarang meresap di Negara-negara Islam. Sistem ini juga menimbulkan lingkungan yang kondusif bagi militansi Islamist.

Pengertian dan ciri Sistem Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
* Kesatuan (unity)
* Keseimbangan (equilibrium)
* Kebebasan (free will)
* Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”.
Di indonesia perkembangan ekonomi syariah dapat dikatakan baru memulai masanya bila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi konvensional yang sudah jauh berkembang. Namun di masa inilah justru ekonomi syariah akan menjadi pioneer yang akan membawa perekonomian rakyat jauh lebih baik. Karena jelas bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis Nabi saw. Sebagai bukti riil di masyarakat, perkembangan ekonomi syariah ditunjukan dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah baik itu Bank Syariah, Asuransi Syariah, BPR Syariah, BMT, Tabung Wakaf, dan lain sebagainya. Dan yang baru-baru ini adalah semakin banyaknya Bank umum/konvensional yang membuka divisi syariah atau yang sering disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dapat melayani transaksi berdasakan akad-akad syariah. Tentunya ini merupakan angin segar bagi pertumbuhan ekonomi syariah khususnya di industri keuangan. elihat ekonomi syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, terutama di sektor industri keuangan, ternyata fenomena ini diikuti di sektor/bidang pendidikan. Sudah dipastikan keadaan ini akan sangat mendukung dan membantu percepatan laju pertumbuhan ekonomi syariah. Saat ini hampir sebagian besar perguruan tinggi baik negeri maupun swasta telah membuka jurusan/studi ekonomi Islam dan kajian atau diskusi-diskusi mengenai ekonomi Islam, seperti UI, IPB,UIN, ITB, UGM, UNHAS, Universitas Trisakti, STIE Tazkia, STIE SEBI, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi lainnya.

Menurut saya Sistem Ekonomi Syariah sangat baik contohnya sekarang banyak bank-bank yang menggunakan Sistem Ekonomi Syariah misalnya Bank Mandiri Syariah,Bank Muammalat dan mungkin masih banyak lagi, karena sepengatahuan saya di bank yang berbasiskan syariah mereka mengunakan system yang dinamakan sistem bagi hasil mungkin kalau di bank swasta ini dinamakan bunga. Sistem ini menawarkan sistem yang berbeda dengan bank-bank swasta dimana para penabung akan mendapat bonus yang sama dengan penabung lain walaupun jumlah tabungan mereka berbeda.

Dengan ekonomi syariah, kita mengharapkan sistem perekonomian di Indonesia bisa menjadi lebih baik. dan semoga saja harapan itu bisa menjadi suatu yang nyata di beberapa tahun kedepan nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar