Kuasa hukum Marsiyah (72) menilai tuntutan jaksa Novika Muzairah tidak beralasan. Selain itu, keterangan salah satu saksi Halailah menunjukan Marsiyah tidak mengeroyok dan menganiaya korban, Febriyanti.
"Saksi Halailah mendengar teriakan minta tolong Marsiyah karena dijambak oleh Febriyanti. Saksi tidak melihat Febri menderita luka apa pun setelah kejadian itu," kata pengacara Marsiyah, Marlonsius Sihaloho, dalam pembelaan (pledoi) di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Rabu (9/6/2010).
Pembelaan tersebut untuk membantah tuntutan jaksa yang meminta Marsiyah bersama anaknya, Yuswati, dihukum 5 bulan penjara. Keduanya tersandung masalah karena dilaporkan adik menantu, Febri dengan pasal pengeroyokan (170 KUHP).
"Marsiyah tidak mengetahui bahwa niat baiknya memisahkan pertengkaran Febri dan anaknya akan dijadikan masalah hukum. Kami memohon ketua majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Yuswati dan Marsiyah," pinta Marlonsius kepada hakim Albertina.
Selama persidangan, Marsiyah terlihat lesu. Tubuhnya yang menua membuatnya tidak bisa betah berlama-lama di pengadilan. Dia hanya meminta kasusnya segera selesai dan kembali ke kampungnya di Purwokerto.
"Kesel. Wis kepingin balik. Kasure wis ngasi jamuren (Capek, sudah ingin pulang. Kasur sudah sampai jamuran tidak ditinggali)," seloroh Marsiah dalam bahasa Banyumasan yang kental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar