Test

terima kasih telah mengunjungi blog saya

Selasa, 01 Juni 2010

Kemendag Izinkan Impor Gula 115 Ribu Ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 115 ribu ton untuk periode semester I-2010.

"Sudah dikeluarkan izin," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (1/6/2010).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kemendag Muchtar sekaligus Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri Muchtar menjelaskan, izin impor tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan gula, yakni PT Industri Gula Nasional sebanyak 50 ribu ton, PTPN X 40 ribu ton, PG Gorontalo 10 ribu ton, dan Pabrik Gula Pakis sebanyak 15 ribu ton.

Muchtar menuturkan, impor gula diperuntukan untuk mengisi iddle capacity. Iddle capacity sendiri, kata dia, adalah kondisi di mana tebu yang dihasilkan tidak sesuai dengan kapasitas mesin yang terpasang.

Mesin giling sebetulnya bisa saja dijalankan dengan kapasitas kurang dari seharusnya. Namun, lanjutnya, biaya operasi akan tetap sama. Maka, kata dia, impor gula ini diperlukan untuk mengisi kekurangan produksi tersebut. "Biasanya iddle capacity terjadi pada awal dan akhir musim giling," ucapnya.

Muchtar mengungkapkan, izin impor gula tersebut akan dievaluasi kembali. "Akan dievaluasi lagi. Tergantung sampai berapa jauh hasil produktivitas gula kita," ungkapnya.

Pasalnya, menurutnya, impor tersebut bersifat hanya untuk menutupi kekurangan neraca gula. Jadi, kalau produksi gula bagus, tentu tidak perlu ada impor.

Seperti diketahui, musim giling gula baru dimulai pada 25 Mei. Namun, jadwal musim giling telah mengalami pengunduran karena pada awal Mei masih terjadi musim hujan.

Sebelumnya, Kemendag juga memberikan izin impor gula impor gula sebanyak 500 ribu ton mulai 1 Januari sampai dengan 15 April 2010. Impor ini untuk memenuhi kekurangan pasokan gula di awal tahun 2010 nanti karena stok gula akhir 2009 tak mampu memenuhi kebutuhan gula sebelum musim giling (Januari-April).

Izin impor itu diberikan kepada enam perusahaan yaitu PTPN IX sebanyak 81 ribu ton, PTPN X sebanyak 94.500 ton, PTPN XI sebanyak 103.500 ton, PT RNI sebanyak 85.500 ton, PT PPI sebanyak 85.500 ton, dan Perum Bulog sebanyak 50 ribu ton.

Dari kuota yang diberikan, realisasi impor gula berdasarkan perhitungan Kemendag hingga 15 April 2010 yang merupakan batas akhir pengimporan gula, menurut Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo, hanya mencapai 80-90 persen dari kuota yang ditetapkan. Sebanyak 10 persen sisa kuota yang belum terpenuhi menurut Subagyo terjadi karena ada permasalahan kontrak.

Subagyo menjelaskan, dari enam perusahaan yang mendapat izin mengimpor gula, hanya dua perusahaan yaitu Perum Badan Logistik (bulog) dan perusahaan Perdagangan Indonesia yang mampu merealisasikan kuota impor mereka secara penuh.

Walaupun empat perusahaan lainnya yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, X dan XI serta Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), belum memenuhi kuota, pihaknya mengatakan tidak akan ada perpanjangan waktu kembali. “Infonya seperti itu (tidak ada perpanjangan),” ucap Subagyo.

Meskipun tidak memperpanjang kuota impor gula, Subagyo optimis, suplai gula dalam negeri akan aman. Pasalnya memasuki akhir bulan Mei nanti merupakan musim giling tebu. “Pasokan gula dalam negeri tidak akan tergantung dengan realisasi impor gula,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar