Test

terima kasih telah mengunjungi blog saya

Selasa, 01 Juni 2010

Pemerintah Tolak Usulan Dana Dapil Rp15 M

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menolak usulan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar mengenai alokasi anggaran berbentuk dana pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp15 miliar per tahun per Daerah Pemilihan anggota DPR yang dimulai pada APBN 2011.

Agus memaparkan empat alasan ditolaknya usulan dua partai besar tersebut yaitu, Pertama, keterwakilan daerah pemilihan tidak hanya oleh DPR melainkan, juga oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kedua, di samping itu karena keterwakilan anggota DPR untuk masing-masing Dapil berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah, maka daerah dengan jumlah penduduk yang padat akan merepresentasikan jumlah anggota DPR yang lebih banyak dan anggaran yang lebih besar,” papar Agus dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/6/2010).

Ketiga, lanjut dia, apabila dicermati lebih lanjut Dapil Jawa dan Bali dengan jumlah penduduk yang lebih banyak akan mendapatkan alokasi yang lebih besar dibandingkan Dapil wilayah Bagian Timur Indonesia.

Keempat, terkait dengan kondisi kapasitas keuangan masing-masing Dapil terlihat bahwa Dapil yang relatif kaya (dengan kapasitas keuangan yang tinggi dan sedang) justru akan mendapatkan alokasi yang lebih besar dari pada Dapil dengan kapasitas keuangan yang rendah.

Dengan demikian, sambung dia, apabila usulan tersebut disetujui maka alokasi dana per Dapil tidak akan mendorong teratasinya masalah horizontal fiscal imbalance.

“Usulan tersebut juga akan menimbulkan inefisiensi dalam penggunaan dana karena peruntukan dana ditentukan oleh anggota DPR bukan oleh Pemerintah Daerah dan kurangnya terpenuhi aspek ekualisasi dan keadilan karena daerah dengan kapasitas keuangan tinggi justru mendapatkan alokasi sedangkan daerah yang benar-benar membutuhkan (dengan kapasitas keuangan rendah yang pada umumnya juga ditunjukkan dengan kurangnya infrastruktur) tidak atau kurang mendapatkan alokasi," jelasnya.

Selain beberapa argumen di atas, Agus menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut terhadap usulan dana aspirasi yang dimaksud, yaitu, Pertama, adanya potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kedua, adanya potensi pelanggaran prinsip pembagian tugas dan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.

Ketiga, kata dia, berpotensi kurang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, serta berpotensi menimbulkan ketimpangan atau kesenjangan antar daerah dan bertentangan dengan prinsip efisiensi.

“Keempat, berpotensi komplikasi pengalokasian dana dan akan menimbulkan masalah administrasi di masing-masing APBD, kerumitan pada perencanaan dan implementasi, serta akan bermasalah pada pertanggungjawabannya,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar