Test

terima kasih telah mengunjungi blog saya

Selasa, 01 Juni 2010

Kejagung Kembalikan 3 Berkas Kasus Gayus ke Mabes Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan 3 berkas kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke Mabes Polri. Ketiga berkas tersebut belum lengkap dan penyidik Polri harus melengkapi petunjuk jaksa.

"Terkait rentetan perkara Gayus, berkas atas nama Haposan Hutagalung, Muhtadi Asnun, dan Syahrial Djohan dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2010).

Karena belum lengkap, kata Didiek, maka 3 berkas tersebut dikembalikan penyidik. "Hari ini diterbitkan P18 untuk dikembalikan untuk diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti," tuturnya.

Mabes Polri telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, Sri Sumartini, Lambertus P Ama, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar