Puluhan pedagang kaki lima (PKL) penjual makanan dan minuman di sepanjang jalan Margonda Depok digusur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok. Para pedagang yang digusur adalah pedagang yang berjualan di sisi jalan ke arah Bogor dan biasa berjualan pada malam hari.
Penggusuran berlangsung cukup tertib meski sempat diwarnai adu mulut oleh para pedagang. Pedagang tersebut digusur lantaran memakai separuh badan jalan, berdiri di atas saluran air, dan trotoar.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP kota Depok Diki Erwin mengatakan, para pedagang telah melanggar Perda 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum. Seluruh pedagang telah diberikan tiga kali surat peringatan sebelum digusur.
"Ini kali kedua kami menggusur pedagang di Jalan Margonda setelah tahun lalu pada siang hari, kali ini pedagang yang buka pada malam hari yang berdiri di atas drainase dan melanggar ketertiban umum," ujarnya kepada wartawan, Senin (07/06/10).
Diki menambahkan, para pedagang diharuskan mengisi berita acara perjanjian untuk tidak lagi berjualan di tempat yang sama. Nantinya, lanjut Diki, mereka yang melanggar akan mulai dikenakan sanksi tindak pidana ringan bulan depan.
"Juli kita mulai berlakukan tipiring, ancaman penjara 3 bulan dan denda, dan mereka juga menjadi salah satu penyebab macet di Margonda," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar