Sebanyak 3.390 botol minuman keras berhasil disisir Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Miras tersebut diamankan karena mengandung alkohol di atas ambang batas wajar yakni 5 persen. Selain itu juga melanggar Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) .
"Operasi ini merupakan operasi minuman keras golongan B, dengan kandungaan alkohol lebih dari 5 persem," kata Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin di markasnya, Jl Kramat Raya, Selasa (1/6/2010).
Hamidin mengungkapkan, jajarannya mengamankan ribuan botol minuman keras itu dari warung-warung minuman ataupun kafe yang menyediakan minuman-minuman seperti Vodka, Mansion, Topi Miring, hingga Anggur Kolesom. Dari hasil operasi kemarin, Hamidin mengatakan bahwa dua kawasan di wilayahnya yang terjaring operasi cukup banyak adalah Kemayoran dan Johar.
"Kami mengharapkan berbagai elemen masyarakat ikut membantu dan memberikan informasi," ujarnya lebih lanjut.
Terkait dengan sweeping tanpa izin oleh sebuah ormas di Tanah Abang beberapa waktu lalu, Hamidin mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada ormas tersebut. Polisi pun telah menciduk 3 orang yang diduga menjadi pelaku sweeping dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Sudah ada tindakan dari kami atas kejadian itu. Kami sudah mendapatkan tiga orang tersangka yang ikut melakukan sweeping saat itu," tegasnya.
"Operasi ini merupakan operasi minuman keras golongan B, dengan kandungaan alkohol lebih dari 5 persem," kata Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin di markasnya, Jl Kramat Raya, Selasa (1/6/2010).
Hamidin mengungkapkan, jajarannya mengamankan ribuan botol minuman keras itu dari warung-warung minuman ataupun kafe yang menyediakan minuman-minuman seperti Vodka, Mansion, Topi Miring, hingga Anggur Kolesom. Dari hasil operasi kemarin, Hamidin mengatakan bahwa dua kawasan di wilayahnya yang terjaring operasi cukup banyak adalah Kemayoran dan Johar.
"Kami mengharapkan berbagai elemen masyarakat ikut membantu dan memberikan informasi," ujarnya lebih lanjut.
Terkait dengan sweeping tanpa izin oleh sebuah ormas di Tanah Abang beberapa waktu lalu, Hamidin mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada ormas tersebut. Polisi pun telah menciduk 3 orang yang diduga menjadi pelaku sweeping dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Sudah ada tindakan dari kami atas kejadian itu. Kami sudah mendapatkan tiga orang tersangka yang ikut melakukan sweeping saat itu," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar