Test

terima kasih telah mengunjungi blog saya

Kamis, 03 Juni 2010

Uang, Bank, dan Penciptaan bank : Peran dan Pengertian

Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.[rujukan?] Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis
Jenis-jenis uang

Uang rupiah
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Bank
bank adalah intermediasi keuangan yang menerima simpanan dan deposito ke saluran tersebut kegiatan pemberian kredit. Bank adalah komponen dasar dari sistem keuangan , dan juga pemain aktif dalam pasar keuangan . Peran penting dari bank adalah untuk menghubungkan orang-orang yang memiliki modal (seperti investor atau penabung), dengan orang-orang yang mencari modal (seperti individu yang menginginkan pinjaman , atau bisnis ingin tumbuh).
Perbankan umumnya sangat diatur industri, dan pembatasan pada kegiatan keuangan pemerintah oleh bank-bank bervariasi dari waktu ke waktu dan lokasi. Himpunan saat ini standar global yang disebut Basel II . Di beberapa negara seperti Jerman , bank memiliki historis yang dimiliki saham utama dalam perusahaan industri sementara di negara-negara lain seperti Amerika Serikat bank dilarang memiliki perusahaan non-keuangan. Di Jepang , bank biasanya perhubungan memegang bagian badan-silang dikenal sebagai keiretsu . Di Perancis , bancassurance adalah lazim, karena hampir semua bank menawarkan layanan asuransi (dan sekarang layanan real estat) untuk klien mereka. Baru-baru ini yang paling tren telah kemajuan bank universal , yang mencoba untuk menawarkan pelanggan mereka spektrum penuh jasa keuangan di bawah satu atap.
Bank tertua yang masih ada adalah Monte dei Paschi Di Siena , yang berkantor pusat di Siena , Italia , yang telah beroperasi terus-menerus sejak 1472.
Sejarah
Sejarah perbankan
Bank tanggal kembali ke kuno kali. Selama abad ke-3 M, bank-bank di Persia dan wilayah lain di Persia Kekaisaran Sassania menerbitkan surat kredit yang dikenal sebagai Ṣakks. Muslim pedagang diketahui telah menggunakan cek atau ṣakk sistem sejak zaman Harun Al-Rasyid abad ke-9 () dari di kekhalifahan Bani Abbasiyah . Pada abad ke-9, seorang pengusaha muslim bisa kas bentuk awal check in China ditarik pada sumber-sumber di Baghdad , [2] tradisi yang signifikan diperkuat pada abad 13 dan 14, selama Kekaisaran Mongol. Fragmen ditemukan di Kairo Geniza menunjukkan bahwa pada abad ke-12 cek sendiri sangat mirip dengan kami digunakan, hanya lebih kecil untuk menghemat biaya di atas kertas. Mereka mengandung jumlah yang harus dibayar dan kemudian pesanan "sehingga Mei dan begitu membayar pembawa yang ini dan itu jumlah yang". Tanggal dan nama penerbit juga jelas. Deposito bank yang dikenal negara paling awal, Banco di San Giorgio (Bank of St George), didirikan pada tahun 1407 di Genoa , Italia . Perbankan dalam pengertian modern kata itu dapat ditelusuri ke Abad Pertengahan dan awal Renaissance Italia, untuk kota-kota kaya di bagian utara seperti Florence , Venice dan Genoa . The Bardi dan Peruzzi keluarga didominasi perbankan di Florence abad ke-14, pendirian cabang di banyak bagian lain Eropa. Mungkin yang paling terkenal Italia bank adalah Medici bank, yang didirikan oleh Giovanni Medici di 1397 .
Asal kata
Nama bank berasal dari Italia Banco kata "meja /" bangku, digunakan selama Renaissance oleh Yahudi Florentine bankir, yang digunakan untuk melakukan transaksi mereka di atas sebuah meja ditutupi oleh taplak meja hijau.
Bukti awal-perubahan aktivitas uang digambarkan pada koin perak dram dari koloni Trapezus kuno Hellenic di Laut Hitam, modern Trabzon , c. 350–325 BC, yang disajikan dalam British Museum di London. koin menunjukkan bankir meja (trapeza) sarat dengan koin, pun pada nama kota. Bahkan, bahkan hari ini di Yunani modern kata Trapeza (Τράπεζα) berarti baik meja dan bank.
Definisi
Cathay Bank di Boston Chinatown
Definisi bank bervariasi dari satu negara ke negara. Lihat halaman negara yang bersangkutan (di bawah) untuk informasi lebih lanjut.
Berdasarkan hukum umum Inggris , bankir didefinisikan sebagai orang yang menjalankan bisnis perbankan, yang ditetapkan sebagai:
• melakukan giro untuk pelanggannya
• membayar cek yang ditarik pada dia, dan
• mengumpulkan memeriksa pelanggannya.
Dalam sebagian besar bahasa Inggris yurisdiksi hukum umum ada Bills of Exchange Act yang codifies hukum dalam kaitannya dengan instrumen negotiable , termasuk cek , dan Undang-undang ini berisi definisi hukum dari bankir istilah: bankir termasuk tubuh orang, apakah dimasukkan atau tidak, yang membawa pada bisnis perbankan '(Bagian 2, Interpretasi). Meskipun definisi ini tampaknya lingkaran, sebenarnya fungsional, karena menjamin bahwa dasar hukum untuk transaksi bank seperti cek tidak tergantung pada bagaimana bank diatur atau diatur.
Bisnis perbankan di banyak umum hukum Inggris negara tidak didefinisikan dengan undang-undang, tetapi oleh hukum umum, definisi di atas. Dalam yurisdiksi hukum lainnya umum bahasa Inggris ada definisi hukum bisnis perbankan atau bisnis perbankan. Ketika melihat definisi ini sangat penting untuk diingat bahwa mereka adalah mendefinisikan bisnis perbankan untuk tujuan undang-undang, dan belum tentu pada umumnya. Secara khusus, sebagian besar definisi dari undang-undang yang memiliki tujuan entri mengatur dan mengawasi bank daripada mengatur bisnis yang sebenarnya perbankan. Namun, dalam banyak kasus definisi hukum erat mencerminkan satu hukum umum. Contoh definisi hukum:
• "Bisnis perbankan" berarti usaha pada saat menerima uang atau rekening deposito, dan mengumpulkan membayar cek yang ditarik oleh atau dibayar oleh pelanggan, pembuatan uang muka kepada nasabah, dan termasuk bisnis lainnya seperti Otoritas mungkin resep untuk tujuan ini Undang-undang; (UU Perbankan (Singapura), Bagian 2, Interpretasi).
• "Bisnis perbankan" berarti usaha salah satu atau kedua hal berikut:
1. menerima uang dari masyarakat umum pada saat ini, deposito, tabungan atau rekening serupa lainnya harus dikembalikan saat diminta atau dalam waktu kurang dari [3 bulan] atau dengan jangka waktu panggilan atau pemberitahuan periode kurang dari itu;
2. membayar atau mengumpulkan cek yang ditarik oleh atau dibayar oleh pelanggan
Sejak kedatangan EFTPOS (Transfer Dana Elektronik di Point Of Sale), kredit langsung, debit langsung, dan internet banking, cek telah kehilangan keutamaan dalam sistem perbankan yang paling sebagai instrumen pembayaran. Hal ini telah menyebabkan teori hukum untuk menunjukkan bahwa definisi berdasarkan pemeriksaan harus diperluas untuk mencakup lembaga keuangan yang melakukan giro bagi pelanggan dan memungkinkan pelanggan untuk membayar dan dibayar oleh pihak ketiga, bahkan jika mereka tidak membayar dan mengumpulkan cek.
Perbankan
Bank
Kegiatan Bank dapat dibagi menjadi perbankan ritel , berhubungan langsung dengan individu dan usaha kecil; bisnis perbankan , memberikan layanan kepada-pasar bisnis mid; perbankan korporasi, diarahkan pada badan usaha besar; swasta perbankan , jasa pengelolaan kekayaan individu prima dan keluarga, dan investasi perbankan , yang berkaitan dengan kegiatan di pasar keuangan . Sebagian besar bank yang mencari laba, perusahaan swasta. Namun, beberapa dimiliki oleh pemerintah, atau organisasi nirlaba .
Jenis bank ritel
• Commercial bank : istilah yang digunakan untuk sebuah bank normal untuk membedakannya dari bank investasi. Setelah Depresi Besar , diperlukan Kongres AS bahwa bank hanya terlibat dalam kegiatan perbankan, sedangkan bank-bank investasi yang terbatas pada pasar modal kegiatan. Karena kedua tidak lagi harus berada di bawah kepemilikan terpisah, beberapa menggunakan istilah "bank komersial" untuk merujuk ke bank atau sebuah divisi dari bank yang sebagian besar berurusan dengan deposito dan pinjaman dari perusahaan atau bisnis besar.
• Masyarakat bank : lembaga keuangan dioperasikan secara lokal yang memberdayakan karyawan untuk membuat keputusan-keputusan lokal untuk melayani pelanggan dan para mitra.
• Pembangunan masyarakat bank : bank diatur yang menyediakan jasa keuangan dan kredit untuk-melayani pasar bawah atau populasi.
• Bank tabungan pos : tabungan bank yang terkait dengan sistem pos nasional.
• Bank swasta : bank-bank yang mengelola aset kekayaan bersih individu tinggi.
• Offshore bank : bank yang terletak di yurisdiksi dengan rendah dan peraturan perpajakan. Banyak bank luar negeri pada dasarnya adalah bank-bank swasta.
• Bank Tabungan : di Eropa, bank tabungan mengambil akarnya dalam atau kadang-kadang bahkan 18 abad ke-19. Tujuan asli mereka adalah untuk menyediakan produk dengan mudah diakses tabungan untuk semua strata populasi. Di beberapa negara, tabungan bank diciptakan pada inisiatif masyarakat; pada orang lain, individu-individu sosial berkomitmen menciptakan yayasan untuk menempatkan infrastruktur yang diperlukan. Saat ini, tabungan bank Eropa telah memelihara mereka fokus pada perbankan ritel: pembayaran, produk tabungan, kredit dan asuransi bagi individu atau perusahaan kecil dan menengah. Selain itu fokus ritel, mereka juga berbeda dari bank komersial oleh jaringan distribusi yang luas desentralisasi mereka, memberikan lokal dan regional outreach-dan pendekatan mereka tanggung jawab sosial untuk bisnis dan masyarakat.
• Building societies dan Landesbanks : lembaga yang melakukan perbankan ritel.
• Etika bank : bank-bank yang memprioritaskan transparansi dari semua operasi dan hanya membuat apa yang mereka anggap bertanggung jawab-investasi sosial.
Jenis bank investasi
• bank Investasi " menanggung "(jaminan penjualan) saham dan penerbitan obligasi, perdagangan untuk account mereka sendiri, membuat pasar, dan menyarankan perusahaan di pasar modal aktivitas seperti merger dan akuisisi.
• Merchant bank secara tradisional bank yang bergerak di bidang pembiayaan perdagangan . Definisi modern, bagaimanapun, mengacu pada bank yang memberikan modal kepada perusahaan-perusahaan dalam bentuk saham, bukan pinjaman. Tidak seperti perusahaan modal ventura , mereka cenderung untuk tidak berinvestasi di perusahaan baru.
Kedua gabungan
bank Universal , lebih dikenal sebagai jasa keuangan perusahaan, terlibat dalam beberapa kegiatan. Bank-bank besar yang sangat beragam kelompok itu, antara layanan lain, juga mendistribusikan maka asuransi-istilah bancassurance , sebuah kata portmanteau menggabungkan "Banque atau bank" dan "jaminan", menandakan bahwa baik perbankan dan asuransi disediakan oleh entitas perusahaan yang sama.
Jenis-jenis bank
• Bank-bank sentral biasanya milik pemerintah dan didakwa dengan tanggung jawab kuasi-peraturan, seperti pengawasan bank komersial, atau mengendalikan kas suku bunga . Mereka umumnya menyediakan likuiditas ke sistem perbankan dan bertindak sebagai lender of last resort dalam hal terjadi krisis.
• bank Islam mengikuti konsep hukum Islam . Bentuk perbankan berkisar prinsip-prinsip yang dibangun sekitar beberapa berdasarkan kanon Islam. Semua kegiatan perbankan harus menghindari bunga, sebuah konsep yang dilarang dalam Islam. Sebaliknya, bank memperoleh keuntungan ( markup ) dan biaya atas fasilitas pembiayaan yang meluas kepada pelanggan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar